TAKENGON, KenNews.id – Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Muhammad Sofyan, memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran honor badan Adhoc Pemilu yang sempat menjadi sorotan.
Klarifikasi ini merespons pernyataan Ketua PPK Kecamatan Linge yang menuding ketidakprofesionalan Sekretariat KIP Aceh Tengah dalam pengelolaan honor badan Adhoc.
Dalam penjelasannya, Sofyan menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran honor disebabkan oleh belum terbentuknya Sekretariat PPK pada Pemilihan Presiden dan Legislatif Tahun 2023 yang membuat dana operasional tidak dapat segera ditransfer ke rekening PPK.
“Saat itu, dalam kondisi mendesak, dan bersamaan dengan persiapan pembentukan PPS di Desa, kami memutuskan untuk menalangi dana operasional PPK.
Dana tersebut kemudian diambil oleh Ketua PPK dengan kesepakatan bahwa dana tersebut akan diganti setelah Sekretariat PPK terbentuk,” ujar Sofyan di Ruang Kerjanya, Selasa, 17 Desember 2024.
Sofyan juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa Ketua KIP Aceh Tengah periode 2023 turun tangan untuk mencari dana talangan demi pembayaran gaji badan Adhoc. “Itu tidak benar. Ketua KIP periode sebelumnya tidak pernah mencari dana talangan untuk gaji badan Adhoc, karena jumlahnya sangat besar dan tidak mungkin ditanggulangi oleh satu pihak saja. Dana talangan yang dimaksud hanya untuk biaya operasional PPK selama tahapan Pemilu,” tegas Sofyan.
Menanggapi masalah lain yang dihadapi PPK dan PPS Kecamatan Linge, Sofyan mengakui adanya kendala terkait keterlambatan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan kegiatan dari PPS Kecamatan Linge ke KIP.
“Kami mengakui bahwa SPJ dari PPS Kecamatan Linge sering terlambat diserahkan. Kami juga mencatat adanya masalah dalam sistem Sitab (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc).
Sesuai aturan, jika administrasi keuangan belum selesai, maka kami berhak menahan pembayaran honor badan Adhoc,” katanya.
Namun, Sofyan memastikan bahwa baru-baru ini operasional Distribusi Logistik Pemilu Pilpres dan Pileg untuk Kecamatan Linge telah dibayarkan, meski ada keterlambatan dalam penyampaian SPJ oleh PPK Linge pada Pemilu Pilpres dan Pileg yang lalu. “Pembayaran tersebut dilakukan minggu ini langsung diambil oleh ketua PPK sendiri, setelah kami menerima laporan yang diperlukan,” ujar Sofyan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di masyarakat. Sofyan berharap agar semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya dan memberikan dukungan untuk kelancaran administrasi Pemilu ke depan.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.