Breaking News

2 Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Polres Aceh Tengah

TAKENGON, KenNews.id – Kepolisian Resor Aceh Tengah, menangkap dua orang pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Hal itu diterangkan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi kepada KenNews.id, 11 Desember 2024.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut dijerat dalam dua kasus terpisah dan korban yang berbeda serta tidak saling berhubungan, korban akibat kejahatan ini adalah 2 anak di bawah umur.

Kedua pelaku juga masih kategori anak yang berumur 17 tahun dan 16 tahun.

Pelaku pertama berinisial R umur 17 tahun, warga Aceh Tengah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang juga merupakan warga kabupaten setempat.

Pelaku R ditangkap, Selasa, 10 Desember 2024 pukul 14.00 Wib. Sedangkan pelaku melakukan aksinya pada 18 September 2024.

Sedangkan pelaku kedua dengan inisial JE umur 16 tahun, melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang berusia 16 tahun.

Pelaku JE ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 21.00 Wib di rumahnya.

Pelaku JE melakukan perbuatan tersebut pada bulan November 2024, di rumah pelaku.

Barang bukti yang telah polisi dapatkan adalah hasil visum et repertum, keterangan saksi korban dan pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian

Kedua pelaku, dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca