BENER MERIAH, Kennews.id – Dalam pelaksanaan pemungutan suara pada, 27 November 2024 yang akan datang, ada beberapa larangan bagi pemilih ketika berada dalam bilik suara di TPS, salah satunya adalah larangan membawa HP dan alat perekam lainnya.
Hal itu dikatakan oleh salah seorang komisioner Panwaslih Pilkada Bener Meriah, Mahyuzar dalam kegiatan bertajuk Rapat Kerja Pengawasan Bersama Media yang diadakan oleh Panwaslih Bener Meriah, Kamis, 14 November 2024
Mahyuzar mengutip itu dari PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 20 ayat 1 huruf e.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan Panwaslih tersebut juga bertujuan untuk memperkuat kerja pengawasan oleh lembaga tersebut dan media dalam kerja nantinya saat pemungutan suara.
Peserta dalam Rapat kerja itu adalah kalangan media yang memiliki lokasi kerja yang mencakup kabupaten Bener Meriah.
Penulis : Rahman Nur
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.