Breaking News
UMUM  

Dituduh Punya Pokir 15,7M di BRA, Pon Yahya Jawab dengan Kiasan Bahasa Aceh

ACEH UTARA, KenNews.id – Tudingan dari media yang menuduh Saiful Bahri atau dikenal juga dengan panggilan Pon Yahya, adalah pemilik Pokir 15,7 Milyar di lembaga BRA yang sekarang sedang berproses di pengadilan dijawab santai oleh yang bersangkutan.

“Hahahha..Lumo kota padjoh djagong, Lumo gampong keunong geulawa, Jago that awakkah…!”

Kalimat tersebut di atas merupakan kiasan dalam bahasa aceh yang berarti “Lembu kota yang makan jagung, lembu kampung yang kena lempar. sungguh pandai kalian”

Kalimat kiasan itu diposting di beranda facebook pada akun Tanggy, akun itu merupakan milik anggota DPRA dari Partai Aceh, Saiful Bahri atau yang akrap disapa Pon Yahya, sedang Tanggy merupakan sandi yang tersemat padanya saat Aceh masih dilanda perang.

Status faceebook tiga hari lalu itu ternyata sahutan Saiful Bahri atas pemberitaan media yang mencatut nama pon yahya sebagai pemilik pokir 15,7M dalam kasus pengadaan ikan kakap dan pakan rucah fiktif di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Ditemui disela-sela pelantikan Pimpinan DPRK Aceh Utara senin,11 November 2024, politisi Partai Aceh yang telah dua periode terpilih menjadi anggota DPRA dengan raihan suara terbanyak itu mengatakan berita tersebut merupakan upaya pembunuhan karakternya serta menjatuhkan Partai Aceh.

“Coba anda pikir sendiri, pemberhentian saya sebagai ketua DPRA itu tanggal 23 September 2023. Sementara Pengesahan APBA-P terjadi pada tanggal 31 September 2023, jelas berita itu merupakan sebuah skenario murahan lawan politik kita,” kata Pon Yahya.

Ketika disinggung apakah ia berencana untuk menuntut media tersebut atas pencemaran nama bak, Saiful Bahri yang sedang bersama Ketua DPW PA Aceh Utara, Muhammad Jhoni, mengatakan bahwa ia dan kawan-kawan sekarang sedang fokus kerja untuk kemenangan Mualem – Dek Fad.

“Sejauh ini saya belum berencana mengambil langkah-langkah hukum, apalagi terhadap media yang memposting berita tersebut, mereka mengutip pernyataan Jaksa, mungkin nanti setelah ini kita akan melakukan koordinasi dengan para pihak untuk mencari otak dari pernyataan itu, kalau bisa kita selsaikan secara parsuasif kenapa harus dibawa ke ranah hukum, ” Pungkas Panglima KPA Sagoe Tgk di Buloeh itu dengan nada santai.

Penulis: Nyak Din

Editor: Mustawalad