Breaking News

Bardan Sahidi Sebut Pernyataannya Tentang Ganja di Debat Pilkada Tak Dikutip Utuh

TAKENGON, KenNews.id – Dalam debat publik pertama pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah di hotel Parkside, Selasa, 12 November 2024, calon bupati Bardan Sahidi menyebutkan solusi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Jawaban itu diberikan Bardan menanggapi pertanyaan panelis debat, “Bagaimana sikap kandidat apabila terpilih nantinya mengurangi kasus Narkoba di Aceh Tengah.

“Terimakasih berikut ini langkah konkret untuk menangani bahaya penyalahgunaan narkotika, yang pertama adalah edukasi ini dimulai dari keluarga, berikutnya adalah preventif, melakukan pencegahan, apa yang bisa dilakukan? Yang pertama adalah economic development, dari kasus yang kami dapatkan adalah, masyarakat kabupaten Aceh Tengah di pinggiran menanam ganja… Pak, bagaimana mengalihkan ini, kenapa tidak mereka tanam jagung,” kata Bardan Sahidi menjawab pertanyaan panelis dalam debat tanggal 12 November 2024.

Namun, Bardan menyebutkan bahwa pernyataannya tersebut kemudian dipenggal seolah-seolah dia menuduh orang-orang dipinggiran Aceh Tengah menanam ganja.

“Maksud saya, harus ada community development di Aceh Tengah yang maksudnya adalah peningkatan perekonomian, daripada menanam ganja, masyarakat diarahkan untuk menanam jagung atau kopi yang harganya lebih mahal dan tidak melanggar hukum,” kata Bardan Sahidi kepada KenNews.id.

Bardan juga menyebutkan, dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika.

“Pernyataan tersebut juga dalam konteks memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran narkotika di Aceh Tengah,” kata Bardan

Bardan Sahidi juga menyebutkan seharusnya media mengkonfirmasi dahulu berita yang akan dimuat untuk Keberimbangan pemberitaan.

Sebelumnya, pada pemberitaan KenNews, yang berjudul “Badri Linge Menyayangankan Pernyataan Bardan Tentang Orang pinggiran Menanam Ganja”

“Ini miris sekali, seorang kandidat menuduh masyarakat di Aceh Tengah yang berada di pinggiran menanam ganja,” kata Badri Linge, melalui pesan tertulisnya kepada KenNews.id, Selasa, 12 November 2024.

Badri Linge menyebutkan, ‘Saya selaku orang pinggiran di Linge mengatakan tidak ada satu warga pun yang berani menanam barang terlarang itu”

Seharusnya menurut Badri, jika Bardan Sahidi mengetahui ada orang pinggiran menanam ganja kenapa beliau tidak melaporkan ke aparat penegak hukum.

Dari pernyataan pada debat tersebut, Bardan Sahidi sudah menyalahi aturan.

“Masyarakat yang mengetahui tindak pidana narkotika tapi tidak melaporkan, Sebagaimana terdapat dalam pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda 50.000.000,00. Karna dianggap telah melakukan kejahatan,” terang Badei

Terkait pernyataan tersebut, Badri Linge meminta Aparat penegak hukum memeriksa Bardan Sahidi.

Editor: Mustawalad.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca