BENER MERIAH, KenNews.id – Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 4, Dailami- Kamaruddin (Dakar), resmi di cabut.
Sebelumnya, laporan tersebut di terima
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener meriah terkait pengrusakan APK (Alat Peraga Kampanye) pasangan itu di kampung Bukit Bersatu, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 lalu.
“Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener meriah sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi terkait laporan atas perusakan APK tersebut, dan sudah memenuhi syarat. Baik secara formil dan materil dan akan diregister sebagai sebuah laporan yang dinyatakan lengkap,” kata Ketua Panwaslih Bener Meriah, Surahman kepada wartawan melalui pesan tertulisnya, Sabtu malam, 2 November 2024
Surahman mengatakan, pihak pelapor mengatakan mencabut laporannya melalui sambungan telepon.
Dan sebaliknya Surahman juga menjelaskan atas hal yang terjadi itu kami dari pihak Panwaslih akan memanggil kembali pelapor agar bisa hadir ke kantor Panwaslih Bener Meriah untuk mencabut laporan tersebut dengan secara resmi ungkap nya.
“Kemudian tanggal 2 November 2024 pelapor hadir ke Panwaslih Bener Meriah untuk mencabut secara resmi laporannya, oleh tim pasangan nomor urut 04 atas nama Ramadona Saradiwa,” jelasnya.
Dengan demikian, Panwaslih Bener Meriah tidak dapat lagi melanjutkan ke tahap penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bener Meriah,” tutup Surahman.”
Penulis: Rahman Nur
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.