Breaking News

Panwaslih Bener Meriah Tidak Temukan Pelanggaran oleh Kadis Pendidikan

BENER  MERIAH, KenNews.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah, tidak temukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Ruh Akbar seperti dituding oleh calon bupati Dailami melalui akun tiktok.

Panwaslih kabupaten  Bener Meriah menyebutkan, mereka telah melakukan penelusuran terhadap postingan Dailami melalui akun tiktok Dailamiaci yang ditayangkan secara live pada tanggal 19 Oktober 2024.

Dimana, dalam tayangan tersebut Dailami menyatakan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bener Meriah, Ruh Akbar telah mengarahkan guru-guru untuk memilih ke salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Baca juga: Calon Bupati Dailami Tuding Kadis Pendidikan Bener Meriah Tidak Netral

Ketua Panwaslih Bener Meriah, Surahmam menyebutkan, pada 21 Oktober 2024, Panwaslih telah mengundang, Dailami pemilik akun tiktok Dailamiaci untuk memberikan keterangan pada 22 Oktober 2024, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang berada di luar daerah, dan meminta untuk di jadwalkan kembali pada 25 Oktober 2024.

Pada tanggal yang sama, Panwaslih juga mengundang Ruh Akbar untuk memberikan keterangan pada tanggal 22 Oktober 2024, jam 2 siang. 

Setelah meminta keterangan dari pemilik akun dan kepala dinas yang disebutkan pada unggahan tersebut, panwaslih  tidak mendapatkan pemenuhan syarat materil atau bukti-bukti sebagai sebuah syarat temuan atau laporan.

“Sehingga kepala dinas yang dinyatakan tidak netral pada unggahan akun tik tok tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN,” kata Surahman dalam rilis tertulis yang diterima KenNews.id, 27 Oktober 2024

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Panwaslih Bener Meriah tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya serta tidak dapat di register sebagai temuan pelanggaran.

Penulis : Rahman Nur

Editor: Mustawalad.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca