TAKENGON, KenNews.id – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Takengon, Aceh Tengah, melalui kepala humas, Himawan mengatakan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di RS itu tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024 tahap pertama yang telah dibuka sejak, 01 Oktober 2024 lalu, merupakan kebijakan pusat.
“Salah satu alasannya adalah seluruh tenaga kesehatan non ASN yang bekerja di BLUD Datu Beru terdaftar di pangkalan data Kementerian Kesehatan, bukan di BKN,” kata Himawan kepada KenNews.id melalui telpon, Jum’at, 05 Oktober 2024.
Himawan menyebutkan, tidak hanya di BLUD RS Datu Beru saja hal itu terjadi, namun seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitasi kesehatan dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh Indonesia tidak bisa ikut di seleksi tahap pertama.
“Itu merupakan kebijakan dari pusat, semoga di seleksi tahap kedua bisa ikut,” kata Himawan.
Menurut Himawan, ada ratusan tenaga kesehatan yang bekerja di BLUD RS Datu Beru yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Kesehatan bukan di BKN
“Sedangkan menurut peraturan menteri, yang diterima sebagai calon peserta tes PPPK tahun 2024 adalah mereka yang terdaftar di pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah,” ujar Himawan.
Editor Mustawalad