TAKENGON, KenNews.id – Juru bicara Bidang Hukum Tim Pemenangan Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5, Haili Yoga dan Muchsin Hasan, Iwani Ramadan, menyoroti banyaknya Black Campaign dan hoax yang beredar pada linimasa media sosial dan menurutnya bisa berdampak buruk bagi individu yang menyebarkannya.
“Kami berharap seluruh tim pemenangan, seluruh relawan dan pegiat media sosial seperti Facebook, Instagram dan lain lain agar memperhatikan dan dewasa dalam menggunakan media itu untuk berkampanye,” kata Iwani Ramadan, Jum’at, 04 Oktober 2024
Iwanu mengatakan, kritikan merupakan hal biasa dalam berdemokrasi, tetapi informasi yang disebarluaskan akan menjadi konsumsi publik dan menjadi tanggung jawab dari setiap individu yang menyebarkannya, apalagi informasi yang diunggah merupakan fitnah atau berita bohong.
“Perlu validasi atau konfirmasi informasi dari setiap cuitan atau postingan yang disampaikan di media sosial,” kata Iwan
Menurut Iwan, publik harus diberi pencerahan untuk menilai gagasan setiap pasangan calon dan fokus pada substansi visi misi mereka, demi terpilihnya calon pemimpin yang memberikan nilai positif untuk Aceh Tengah maju.
“Jangan melakukan kampanye hitam kepada pasangan lain, karena bisa dianggap melakukan pelanggaran,” tambah Iwan.
Menurut Iwan, di Indonesia, tindakan kampanye hitam yang melibatkan fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran berita bohong dapat dituntut karena telah diatur oleh undang-undang yang berlaku diantara lain:
- UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Jika kampanye hitam dilakukan secara online, pelaku bisa dikenai pasal tentang pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks, yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pelanggaran ini bisa dihukum penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)**: Pencemaran nama baik dan fitnah juga bisa diatur dalam KUHP Pasal 310-311 tentang penghinaan dan fitnah. Jika terbukti, pelaku bisa dipidana.
- UU Pemilu, Dalam konteks pemilu, kampanye hitam yang memfitnah atau menyebar informasi palsu tentang calon atau partai politik juga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dapat berujung pada sanksi pidana atau administratif.
“Mudah mudahan kita semua bisa bijak dalam bermedia sosial, khususnya berkampanye pada momen politik saat ini,” ujar Iwan.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.