JAKARTA, KenNews.id – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 dibuka pada hari ini Selasa, 01 Oktober 2024.
Seluruh calon pelamar harus membuat akun melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id, dan disarankan untuk menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru. Dan kamera harus diaktifkan saat registrasi.
Baca juga: Besok Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka
Ada kondisi dan persyaratan yang perlu diperhatikan, tidak semua pelamar memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta PPPK 2024.
Ini langkah-langkah mendaftar seleksi PPPK 2024:
- Membuat akun di laman resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
Setelah berhasil membuat akun, lengkapi biodata diri. - Masukkan informasi pendidikan seperti ijazah dan gelar.
- Isi data sesuai informasi KTP termasuk alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan.
- Pilih jenis seleksi “PPPK.”
Pilih instansi dan formasi yang diinginkan. - Lengkapi informasi ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih.
Isi riwayat pekerjaan. - Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Periksa resume dengan teliti dan pastikan semua data yang dimasukkan benar.
- Setelah semua data dipastikan benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
Formasi Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024 Secara Nasional
Ada beberapa kelompok prioritas akan menjadi fokus utama dalam penerimaan PPPK 2024 ini, yaitu:
- Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) - Tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN
- Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
BKN menyebut bahwa pendaftaran PPPK akan dibagi menjadi dua gelombang. Selain 1 Oktober 2024, pendaftaran gelombang ke-2 akan dimulai pada 17 November 2024.
Sebelum pendaftaran dimulai, BKN mengingatkan peserta untuk memahami kriteria pelamar seleksi PPPK 2024. Peserta dapat melihat kriteria tersebut di surat BKN tentang pendaftaran ini.
(Dari berbagai sumber)
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.