TAKENGON, KenNews.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, melalui ketuanya Maharadi mengatakan telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah pada Pemilihan Tahun 2024.
Hal ini telah tercantum dalam Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
Dua lokasi yang sudah ditetapkan dan diputuskan menjadi lokasi rapat umum tingkat kabupaten yaitu, Lapangan Musara Alun, Blang Kolak dan Lapangan Bola Kaki Simpang Kelaping.
Selain di Kabupaten, KIP juga tetapkan 14 lokasi kampanye rapat umum lainnya di tingkat kecamatan.
Adapun 14 lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di tingkat kecamatan yaitu, Kecamatan Bintang – Lapangan Bola Kaki Galuh Gele Pulo, Kecamatan Lut Tawar – Lapangan Bola Kaki Ujung Bur Asir Asir, Kecamatan Kebayakan – Lapangan Bola Kaki Bukit Ewih Tami Delem, Kecamatan Pegasing – Lapangan Bola Kaki Gapendes Gelelungi, Kecamatan Atu Lintang – Lapangan Bola Kaki Atu Lintang, Kecamatan Linge – Lapangan Bola Kaki Kute Riyem, Kecamatan Jagong Jeget – Lapangan Bola Kaki Gedum Malik Jeget Ayu, Kecamatan Silih Nara, Lapangan Burni Bius, Kecamatan Ketol – Lapangan Bola Kaki Kute Gelime, Kecamatan Rusip Antara – Lapangan Bola Kaki Rusip Antara, Kecamatan Celala – Lapangan Bola Kaki Celala, Kecamatan Kute Panang – Lapangan Bola Volly Lukub Sabun, Kecamatan Bies – Lapangan GOR Atang Jungket dan Kecamatan Bebesen – Lapangan Bola Kaki Blang Gele.
KIP Aceh Tengah hanya memberikan kesempatan sekali bagi pasangan calon kepala daerah untuk berkampanye akbar. Jadwalnya adalah pada bulan Oktober dan November.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.