- KIP Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan kepada masyarakat mengenai: a. Pasangan Calon;b. Nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU No 10 Tahun 2024; danc. Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 PKPU No 10 Tahun 2024;
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat
- Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka (2) pada masa tanggapan masyarakat.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan melalui laman dan media sosial KIP Kabupaten Aceh Tengah, media cetak, dan/atau media elektronik;
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.