Breaking News

KIP Aceh Tengah Umumkan Penerimaan Masukan dari Masyarakat Terkait Calon Kepala Daerah 2024

  1. KIP Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan kepada masyarakat mengenai: a. Pasangan Calon;b. Nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU No 10 Tahun 2024; danc. Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 PKPU No 10 Tahun 2024;
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat
  3. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka (2) pada masa tanggapan masyarakat.
  4. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan melalui laman dan media sosial KIP Kabupaten Aceh Tengah, media cetak, dan/atau media elektronik;


    Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

    Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

    Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

    Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

    Lanjutkan membaca