TAKENGON, KenNews.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menyatakan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Berdasarkan hasil rapat pleno Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024 tentang Penentuan Status Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah atas nama Alhudri dan Alaidin Abu Abbas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, pada Jumat, tanggal 6 September 2024 pukul 16.00 WIB, mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan,” kata Maharadi kepada KenNews. id, Minggu, 08 September 2024.
Menurut Maharadi, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil verifikasi administrasi syarat calon menunjukkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan gugur. Partai Pengusung tidak dapat melakukan penggantian calon sebagaimana terdapat dalam Pasal 126 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan status TMS tersebut Konsekuensinya adalah pasangan bakal calon tersebut dinyatakan gugur dari pencalonan sebagai pasangan dalam Pilkada 2024.
Sehingga gabungan partai pengusung pasangan tersebut: Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Hanura dan Ummat tidak dapat lagi mengusung pasangan lain sebagai pengganti pasangan dengan status TMS tersebut.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.