Breaking News

Alhudri Penghianat Partai Pengusungnya Tamat

Akademisi Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry Rizkika L Darwin Foto: Net

BANDA ACEH, KenNews.id – Penghianatan yang dilakukan oleh bakal calon Bupati Aceh Tengah, Alhudri kepada partai pengusung dan pendukungnya dengan menggagalkan dirinya untuk ikut tahapan pencalonan dan tidak mengikuti tes kesehatan dan uji mampu baca Alquran, berakibat hilangnya peluang partai pendukungnya untuk dapat mengusung calon lain sebagai pengganti berpasangan dengan Alaidin Abu Abbas.

Hal itu dikatakan oleh Akademisi Ilmu Politik Fisip UIN Ar-Raniry, Rizkika L Darwin.

“Yang dapat saya jelaskan bahwa tahapan pilkada tetap berlangsung bagi semua pasangan calon. Dan partai pengusung tidak dapat menggantikan kandidat atau calon yang diusung,” kata Rizki kepada KenNews.id, Kamis, 05 September 2024, menjawab pertanyaan yang dikirim melalui pesan whatsapp.

Baca juga: ‘Alhudri Syndrome’, Bagaimana Nasib Pencalonan Alaidin Abu Abbas

Menurut master dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini, Pelaksanaan pilkada Aceh mengacu pada Qanun nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Tentang Alhudri, “Dalam qanun tidak ada peluang untuk pengganti, begitu pemahaman saya,” tambah Rizki

Rizki secara khusus merujuk Pasal 33 dari Qanun tersebut yang berbunyi:

Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keputusan Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 dan Pasal 31;

b. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan bakal calon yang dicalonkan dan ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal;

c. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai pasangan
calon;

d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;

e. surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an yang dikeluarkan dari tim berwenang yang ditetapkan oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota;

f. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani, jasmani dan bebas narkoba dari tim dokter yang ditetapkan oleh KIP Aceh

Rizkika juga mengatakan, “Bila mengacu pada dasar hukum tersebut, maka pasal 33 ayat b, c dan d, maka tidak diperbolehkan untuk menarik pencalonan atau untuk mengundurkan diri,”.

“Sedangkan ayat b menjelaskan penekanan pada partai politik dan ayat d menjelaskan penekanan pada calon atau kandidat”, kata Rizkika.

Perempuan yang mendalami riset tentang Partai Politik dan Elektoral ini, menyayangkan sekali tindakan yang dilakukan oleh Alhudri, “Partai Politik pengusung sangat dirugikan, Karena mereka sudah mengkonversi perolehan kursi atau suara sah untuk mengusung kandidat tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya pada 29 Agustus 2024, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, yang diusung oleh Partai Pemilik Kursi di DPRK setempat, seperti: Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Hanura dan Ummat mendaftar ke KIP kabupaten.

Tetapi, Alhudri kemudian tidak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya. Seperti: Tes kesehatan dan tes uji mampu baca Alquran. Tanpa keterangan.

Tindakan Alhudri itu menghasilkan istilah baru dalam pilkada Aceh Tengah yang disebut Alhudri Syndrome.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca