TAKENGON, KenNews.id – Pasca larinya Alhudri dari pencalonannya sebagai calon bupati Aceh Tengah, gabungan partai pengusung yang sebelumnya mendukung dia, sedang mencari celah untuk tetap mengusung calon.
Gabungan partai pemilik kursi di DPRK Aceh Tengah, pengusung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Alhudri – Alaidin Abu Abbas adalah Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Hanura dan Ummat.
Apakah, niat baik dari gabungan partai tersebut akan mendapatkan celah untuk mengusung Alaidin Abu Abbas dan pasangannya, setelah Alhudri meninggalkan penyakit politik yang kita sebut saja ‘Alhudri Syndrome’.
Alhudri Syndrome merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh Alhudri yang mendaftar sebagai bakal calon bupati Aceh Tengah berpasangan dengan Alaidin Abu Abbas ke Kantor KIP, 29 Agustus 2024, kemudian, dengan tidak memberikan penjelasan apapun, dia kemudian tidak mengikuti tes kesehatan di RS Zainoel Abidin, 31Agustus – 2 September 2024.
Jika melihat UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada pada pasal 50 ayat 5, berbunyi:
“Dalam hal pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima”
Dalam pasal diatas disebut satu diksi yang mengatakan berhalangan tetap.
Menurut undang undang, Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah meninggal dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Dalam permasalahan ini, apakah Alhudri masuk kategori itu?
Terkait tentang ini, Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, mengatakan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU.
“Kami akan konsultasikan dulu dengan KPU,” kata Maharadi menjawab KenNews.id, Selasa, 03 September 2024.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.