Breaking News

‘Alhudri Syndrome’ dan Efek Samping Penyakitnya

Ilustrasi Politik stress Foto: media Indonesia

TAKENGON, KenNews.id – Larinya Alhudri dari bakal calon Bupati Aceh Tengah 2024, menjadi kajian khusus sekarang ini, karena kasus ini sepertinya belum pernah ada yurisprudensinya di Undang – Undang atau Peraturan tentang Pilkada lainnya di Indonesia.

Yurisprudensi lain, pada tahun 2016, di Aceh ada 19 bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan, sehingga bagi partai pengusung diberikan kesempatan oleh KIP untuk menggantikan pasangan yang tidak lulus.

Sedangkan untuk kasus Alhudri, ibarat penyakit, ini merupakan Syndrome politik baru yang belum ada cantolan hukum atau peraturan yang mengaturnya jika ada kejadian seperti itu. Dan efek samping dari penyakitnya ini adalah kemungkinan gagalnya pasangan yang sebelumnya mendaftar bersama dia untuk ikut tahapan pilkada selanjutnya.

Dia tidak mengikuti tes kesehatan yang dijadwalkan tanggal 31 Agustus – 2 September 2024, otomatis, dia tidak bisa lagi mengikuti tahapan uji selanjutnya.

Padahal sebelumnya, 29 Agustus 2024, Dia bersama pasangannya Alaidin Abu Abbas mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah kabupaten Aceh Tengah.

“Kita tidak usah bicara program, barang ini entah kedih entah kera (tidak ada kepastian),” kata Alhudri ketika itu.

Sampai tahap ini Alhudri dianggap selesai.

Lalu, bagaimana dengan Alaidin Abu Abbas, apakah bakal calon Wakil bupati pasangan Alhudri tersebut, dapat mengikuti tahapan selanjutnya?

Ayat (5) Pasal 50 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada berbunyi: “Dalam hal pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima”

Dalam kasus ‘Alhudri Syndrome’ ini, apakah dia dianggap berhalangan tetap, seperti yang dipersyaratkan oleh UU atau turunannya sehingga boleh digantikan?

Anggap saja boleh, apakah Pimpinan Pusat partai pengusung Alhudri sebelumnya, PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, Hanura dan Ummat akan serta merta dapat mengeluarkan surat keputusan B1 – KWK?

Akibat dari penyakit Alhudri Syndrome ini, banyak penyakit ikutan yang muncul dan harus dibenahi dari awal, jika pasangan yang ditinggalkannya akan ikut lagi kontestasi Pilkada 2024.

Terkait hal ini, KenNews telah mengirimkan pertanyaan ini melalui pesan whatsapp kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Maharadi, sampai tulisan ini dibuat dia belum memberikan tanggapan.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca