TAKENGON, KenNews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Aceh Tengah mengumumkan persyaratan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa ikut tes calon Pegawai Negeri Sipil. Wajib mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pengumuman dengan Nomor 810/822.08/BKPSDM/2024 Tanggal 22 Agustus 2024, ditandatangani oleh Kepala BKSDM Aceh Tengah, Jamaluddin.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan izin dari PPK diatas adalah sebagai berikut:
1. Surat Permohonan bermaterai (ada formatnya);
2. Asli Surat Izin mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 dari pimpinan unit kerja (Ada format);
3. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan terakhir PPPK dilegalisir;
4. Fotokopi KTP;
5. Memiliki masa kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun terhitung dari Tanggal Mulai Tugas;
6. Memenuhi syarat usia CPNS;
Dokumen tersebut disampaikan ke BKPSDM Aceh Tengah paling lambat Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB.
Informasi tentang pengumuman ini dapat diakses disini
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.