Kantor Mahkamah Konstitusi RI. Foto: Net
TAKENGON, KenNews.id – Ada kabar baik bagi partai-partai yang tak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota dan Provinsi untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh dalam Pilkada serentak 2024.
Hal itu dimungkinkan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim, pada selasa, 20 Agustus 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam keputusan MK tersebut, untuk dapat mengusung calon, disebutkan, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut”
Tetapi kabar baik tersebut, sepertinya sulit untuk diwujudkan, khususnya untuk Kabupaten Aceh Tengah, disebabkan, gabungan perolehan suara sah partai yang tak memiliki kursi di DPRK tidak sampai 10% dalam Pileg 2024 sebelumnya.
Selain rendahnya perolehan suara sah dari partai-partai itu, partai gurem tersebut juga telah menyatakan dukungannya kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Aceh Tengah yang telah diusung partai besar lainnya.
“Perolehan suara partai kami tidak signifikan, dan kami telah memutuskan untuk mendukung Shabela Abubakar dan Eka Saputra,” kata Koordinator Wilayah II Partai SIRA, Alwin kepada KenNews.id, Rabu, 21 Agustus 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional Kabupaten Aceh Tengah, Uries Samadin, “kalaupun digabungkan dengan suara partai Gurem lainnya, suara kami tidak cukup, kami Tengah menjajaki Koalisi dengan partai pengusung Alhudri – Alaidin,” katanya.
Partai yang tak memiliki kursi di DPRK tetapi meraih suara signifikan adalah partai Aceh, tetapi kabarnya partai Aceh juga telah menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan bakal calon.
Selain Partai Aceh, Partai lokal lainnya Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Tengah, telah berkoalisi dengan PKS dan PKB mengusung Pasangan Badan Sahidi – Karimansyah.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.