Breaking News

HMI Takengon Tuding Lokasi Wisata di Danau Laut Tawar Jadi Tempat Pelecehan Akibat Kurang Pengawasan dari Pemda

TAKENGON, KenNews.id – Kasus dugaan pelecehan oleh seorang lelaki terhadap seorang pelajar di salah satu tempat camping di pinggir Danau Lut Tawar, kabupaten Aceh Tengah. Mencuat dan menjadi pembahasan masyarakat di daerah tersebut

Hal itu diketahui setelah jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FS, Pada 23 Juli 2024, di daerah Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

FS diketahui merupakan seorang guru mengaji di salah satu dayah di Aceh Utara dan diduga melakukan pelecehan terhadap santrinya, sekitaran 03 Maret 2024, selama liburan di Danau Lut Tawar, Aceh Tengah.

Kasus ini, menjadi perhatian kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon, Herman Gayo. Ia menyatakan keprihatinannya terkait dugaan pelanggaran syariat Islam di salah satu destinasi wisata yang berada di pinggiran Danau Lut Tawar.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Satpol PP dan WH lebih meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata di Aceh Tengah,” ujar Herman kepada KenNews melalui rilisnya, Sabtu 3 Agustus 2024.

Herman menegaskan bahwa Aceh adalah wilayah dengan otonomi khusus yang menerapkan hukum syariah di seluruh kawasan, termasuk Aceh Tengah.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersikap tegas dalam menangani kasus ini, mengingat Aceh Tengah merupakan daerah pariwisata syariah sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 6 Huruf a.

“Qanun tersebut jelas menyebutkan bahwa pengembangan destinasi pariwisata di Aceh Tengah harus berpedoman pada syariat Islam, dengan memperhatikan keunikan lokal, kesejarahan, nilai budaya, serta menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan pemberdayaan masyarakat yang didukung pelestarian lingkungan dan kearifan budaya,” jelas Herman.

Ia menambahkan bahwa jika merujuk pada qanun tersebut, pariwisata di Aceh Tengah harus sepenuhnya berpedoman pada hukum syariat.

Namun, ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran syariat lainnya yang masih terjadi di tempat-tempat wisata maupun lokasi-lokasi lain di kawasan Aceh Tengah.

“Kami berpandangan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan baik dari pemerintah maupun pihak pengelola lokasi wisata terhadap pengunjung pariwisata,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca