BANDA ACEH, KenNews.id – Sekretaris Partai Demokrat Aceh, Arif Fadillah, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Aceh. Dia dituduh melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang perempuan yang masih tercatat sebagai istri seorang warga Banda Aceh.
Laporan ini disampaikan Ahad lalu dan diterima oleh petugas. “Sudah diterima oleh petugas di SPKT Polda Aceh. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” kata Erlizar Rusli, pengacara pelapor, Senin, 22 Juli 2024.
Erlizar mengatakan pihaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Aceh untuk melaporkan Arif Fadillah. Yang bersangkutan adalah bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
Arif juga tercatat sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih. Arif diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang perempuan yang bersatus istri orang sebagaimana diatur dalam KUHP jo Qanun Jinayat.
“Yang melaporkan perkara ini adalah suami dari perempuan tersebut, yang merupakan klien kami. Pelapor sangat kecewa dengan sikap calon anggota legislatif Aceh itu terpilih tersebut yang tega merusak rumah tangganya,” kata Erlizar.
Erlizar mengatakan laporan itu memenuhi, minimal, dua alat bukti permulaan yang cukup. Ihwal pelapor dan alat bukti apa saya yang disampaikan kepada petugas, Erlizar mengatakan tim kuasa hukum menjelaskan secara gamblang seluruh rangkaian peristiwa yang dianggap melanggar norma dan hukum itu.
Erlizar juga mengatakan tidak bisa mengungkap detail pelapor. Dia berharap semua pihak menghargai privasi pelapor. Dia juga berharap penyidik bekerja maksminal dalam menangani laporan itu.
“Hak pelapor sebagai warga negara yang baik taat hukum adalah melaporkan kejahatan yang dia alami. Kami, selaku kuasa hukum, berharap penyidik mengungkap perkara ini tanpa membedakan status sosial,” kata Erlizar.***