TAKENGON, KenNews.id – 148 pelanggaran lalu lintas ditilang oleh Kepolisian Resor Aceh Tengah, selama 6 hari pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah di wilayah Kabupaten setempat.
Menurut Kapolres Aceh Tengah, Dody Indra Eka Putra, pelanggaran itu seperti: tidak mengunakan helm 67 pelanggaran, Melawan arus : 29, Tidak memiliki SIM : 24 Tidak dapat menunjukan STNK : 28.
“Kegiatan ini tentunya dilakukan agar masyarakat atau pengendara taat, tertib dan disiplin dalam berlalulintas, guna mewujudkan dan meminimalisir pelanggaran dan laka lantas,” ujar Kapolres Aceh Tengah, Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Lantas Akhir Harsa dalam siaran persnya, Sabtu 20 Juli 2024.
Kegiatan Operasi Patuh Seulawah 2024 telah berjalan enam hari, Operasi dilaksanakan selama 14 hari, dimulai sejak tgl 15 s/d 28 Juli 2024.
Menurut Kasat Lantas, Akhir Harsa, dalam kegiatan operasi patuh itu, petugas melakukan penertiban pelanggaran yang kasat mata dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan Surat surat dan kelengkapan komponen kendaraan.
“Bagi pengendara pengguna jalan yang tidak melengkapi syarat berkendara dilakukan penilangan sekaligus memberi himbauan agar selalu tertib dan mematuhi rambu-rambu lintas,” Ujar Akhir Harsa
Editor: Mustawalad