Breaking News

Seminggu lagi. PJ Bupati Calon Kepala Daerah Wajib Mundur

TAKENGON, KenNews.id – Surat mendagri yang bernomor : 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Bagi Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, Pejabat Wali Kota Yang Akan Maju Pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Tertanggal 16 Mei 2024, pada poin 4, Mendagri menyampaikan secara tegas, bagi Pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mencalonkan diri di Pilkada serentak tahun 2024 agar menyampaikan admistrasi pengunduran dirinya kepada Kementerian Dalam Negeri selambat lambatnya 40 hari sebelum jadwal tanggal pendaftaran Pasangan Calon.

Tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan jadwal Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang di usung oleh Partai Politik hasil pemilu terakhir.

Jika dihitung, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran itu, tinggal 7 hari atau seminggu pada tanggal 17 bulan Juli ini, para Pejabat Gubernur Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota sudah menyampaikan Administrasi pengunduran dirinya ke Kementrian Dalam Negeri.

Seperti sudah diketahui banyak orang, Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah sekarang ini, Haili Yoga, merupakan salah seorang yang kabarnya akan ikut dalam Pilkada Aceh Tengah 2024.

Jika ikut dalam Pilkada, maka Haili Yoga sudah harus melengkapi surat pengunduran dirinya pada 17 Juli 2024 ini.

Haili Yoga gencar dikabarkan akan ikut Pilkada Aceh Tengah, untuk itu, dia telah melakukan penjajakan ke partai Golkar dan Gerindra untuk diusung sebagai calon bupati.

Namun, sampai hari ini belum ada surat perintah atau rekomendasi untuk mengusung Haili Yoga dari salah satu atau kedua partai tersebut.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca