Breaking News
HUKUM  

BPK: Perencanaan Anggaran Pemerintah Aceh Tengah Tidak Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah

TAKENGON, KenNews.id – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tahun 2023, Nomor: 21.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, menyebutkan Perencanaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak memperhatikan kemampuan keuangan daerah sehingga terdapat utang belanja sebesar Rp80.188.863.320,00 dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar rp5.705.145.848,42.

BPK dalam laporannya yang KenNews.id kutip, Selasa, 09 Juli 2024, mengungkapkan permasalahan terkait perencanaan anggaran, dengan kondisi berikut: a. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak memperhatikan potensi penerimaan yang terukur; b. Penganggaran penerimaan pembiayaan penggunaan SiLPA sebesar Rp58.121.419.616,00 tidak berdasarkan data yang akurat;

Dan, c. Pemkab Aceh Tengah tidak melakukan pengurangan anggaran DAU TA 2022 dan DAK Non Fisik TA 2022 sebesar Rp1.508.682.775,00 dan Rp8.827.449.599,00 sesuai PMK; d. Realisasi belanja mempergunakan kas yang dibatasi penggunaannya; dan

e. Pemkab Aceh Tengah mengalami defisit riil sebesar Rp119.403.955.350,52.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tengah agar:

a. Bersama legislatif menyusun dan menyepakati KUA PPAS serta menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBK tahun anggaran berikutnya dengan nilai anggaran pendapatan yang rasional;

b. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan menetapkan APBK Aceh Tengah tahun anggaran berikutnya dengan nilai anggaran pendapatan yang rasional; dan

c. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menyusun dan melaksanakan road map penyelesaian utang daerah dan rencana pelaksanaan kegiatan atas dana mengikat yang terpakai tidak sesuai peruntukannya.

BPK menyebutkan, pemerintah Aceh Tengah telah melakukan tindak lanjut Atas rekomendasi tersebut, tindak lanjut yang telah dilakukan Pemkab Aceh Tengah diantaranya:

a. Surat Pernyataan Bupati No. 700/1611/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang bersama legislatif menyusun dan menyepakati KUA PPAS serta menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBK tahun anggaran berikutnya dengan nilai anggaran pendapatan yang rasional;

b. Instruksi Bupati Aceh Tengah No. 700/1126/INSP/2023 tanggal 5 Mei 2023 kepada Sekda selaku Ketua TAPD tentang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan menetapkan APBK Aceh Tengah tahun anggaran berikutnya dengan nilai anggaran pendapatan yang rasional tanggal 05 Mei 2023 serta menyusun dan melaksanakan road map penyelesaian utang daerah dan rencana pelaksanaan kegiatan atas dana mengikat yang terpakai tidak sesuai peruntukannya;

c. Surat Sekda No. 903/855/BPKK tanggal 28 Maret 2023 tentang Undangan Lanjutan Pembahasan Penjadwalan Ulang Program Kegiatan APBK Aceh Tengah TA 2023 dalam rangka Penyelesaian Utang Daerah beserta dengan notulensi rapat; dan

d. Surat Edaran Bupati Nomor 903/903/BPKK tentang Penundaan Pelaksanaan Program Kegiatan Tahun Anggaran 2023 tanggal 31 Maret 2023

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca