Ilustrasi penggelapan dana nasabah. Foto: Net
TAKENGON, KenNews.id – KenNews telah mendapat laporan dari seorang nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Gayo, Takengon, Aceh Tengah. Nasabah tersebut tidak bisa melakukan transaksi pengambilan uang sebesar Rp100 juta dari yang tersebut.
Pada awalnya, Nasabah tersebut berencana mengambil uang. Pihak BPRS Gayo mengatakan belum bisa dilakukan pencairan karena belum jatuh tempo pengambilan. Nasabah tersebut menggunakan jasa deposito di bank yang dimaksud.
Kemudian nasabah tersebut mendengar informasi bahwa Bank tersebut kekosongan kas karena ada indikasi penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh manajemen BPRS yang besarnya mencapai Rp40 Miliar. Jumlah itu perlu didalami lagi.
Terkait itu, KenNews.id melakukan konsultasi dengan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor whatsapp 081157157157
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).
Melalui salah seorang petugasnya, OJK menyarankan nasabah untuk melakukan pelaporan. Untuk pelaporan itu, OJK telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan https://kontak157.ojk.go.id.
“Mohon kesediaan Bapak untuk menyampaikan kembali pengaduan melalui tautan tersebut. Pengaduan tersebut selanjutnya secara otomatis akan diterima oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian pengaduan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku,” Jawab salah seorang petugas OJK melalui pesan tersebut kepada KenNews.id, Selasa, 02 Juli 2024.
Petugas tersebut, menyarankan kepada nasabah yang akan melaporkan permasalahan mereka untuk menyiapkan dokumen yang wajib dicantumkan dan diunggah saat melakukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK):
- Alamat email aktif
- Nomor handphone yang terhubung dengan Whatsapp
- Scan identitas diri
- Scan kronologis permasalahan serta bukti pendukung seperti buku tabungan, polis asuransi, perjanjian kredit, bukti transaksi, dsb (dalam 1 file)
- Scan surat pernyataan di atas materai bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah dilakukan fasilitasi oleh OJK
Dokumen tersebut dipersiapkan dalam format file jpg, jpeg, gif, png, pdf dengan ukuran file maksimal 10 MB yang nantinya akan diunggah ke dalam APPK.
Panduan dan tutorial untuk mengakses APPK dapat Bapak akses pada tautan berikut:
Panduan Menggunakan APPK (guidebook)
https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/FileList/Index/10004
Video Panduan Penggunaan APPK untuk Konsumen
- Cara Mengakses dan Overview Layanan yang Tersedia di APPK
https://www.youtube.com/watch?v=-QyuVljkgBM - Cara Menyampaikan Pertanyaan, Informasi, dan Pengaduan di APPK
https://www.youtube.com/watch?v=egkKqpIvfRw - Cara Memeriksa Tindak Lanjut (Status) Penanganan Pengaduan di APPK
https://www.youtube.com/watch?v=nmMr3PxNrGU
Apabila nasabag mengalami kesulitan menggunakan APPK, silakan menghubungi Kontak 157 melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.