TAKENGON, KenNews.id – Pasangan calon perseorangan satu-satunya untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Irmansyah dan Azza Afri Saufa, dinyatakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, memenuhi syarat administrasi.
“Status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas, dinyatakan Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan memenuhi syarat dan verifikasi faktual kesatu,” kata Komisioner KIP Aceh Tengah Bidang Penyelenggaraan Pilkada, Fajrin seperti dikutip KenNews.id, Rabu, 19 Juni 2024
Pengumuman hasil verifikasi administrasi ini, bertempat di Aula KIP Kabupaten Aceh Tengah, Rabu, 19 Juni 2024.
“Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi faktual mulai dari 21 Juni hingga 4 Juli 2024,” kata Fajrin.
Menurut Fajrin, berdasarkan hasil verifikasi pasangan Irmansyah dan Azza Afri Saufa ini dinyatakan memenuhi syarat, setelah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu meliputi, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon, sejumlah 6.828 dukungan.
Dimana, jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 6.816 orang yang telah ditetapkan.
Dan, dukungan tersebut tersebar di 14 kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 7 kecamatan yang telah ditetapkan.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.