Breaking News

Gara-Gara Menuntut Ganti Rugi, Masyarakat Lokasi PLTA di Aceh Tengah di Kriminalisasi PLN

YLBHI-LBH Banda Aceh sebagai pendamping hukum masyarakat, mengutuk keras upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT PLN Persero terhadap masyarakat.

“Kami melihat dua kejadian tersebut tidaklah murni sebagai tindakan kriminal sebagaimana dilaporkan oleh manager PLN UPP Sumbagut 2 dan pekerja PLTA
Peusangan, tetapi lebih kepada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat pemiliki lahan yang menuntut pelunasan harga tanah,” Bunyi salah satu paragraf dalam rilis tersebut

“Terlebih lagi dalam kasus kedua, orang yang
harusnya ditangkap polisi adalah Andri, bukan masyarakat yang melerai dan membela
diri. Sebab Andri yang lebih dahulu melakukan pengancaman terhadap masyarakat dengan menggunakan sebilah pisau.” Kata Muhammad Qodrat.


Seterusnya YLBHI-LBH Banda Aceh menilai, akar dari semua masalah ini adalah ketidakbecusan pemerintah dalam menangani sengketa pengadaan laha PLTA Peusangan yang berlarut-larut.

“Oleh karena itu, kami mendesak PLN dan pemerintah melalui instansi terkait untuk segera menyelesaikan sengketa pengadaan tanah PLTA Peusangan secara tuntas. Kami khawatir apabila sengketa pengadaan tanah ini tidak diselesaikan secara tuntas, maka upaya-upaya kriminalisasi terhadap pemilik lahan akan terus berlanjut di kemudian harihari,”

LBH menyebutkan, seharusnya pihak pemerintah dan PLN, berusaha secara serius mencegah terjadinya potensi Konflik horizontal antara masyarakat pemilik lahan dengan pekerja PLTA Peusangan, karena konflik ini jakan menjadi berpotensi menjadi ancaman tersendiri apabila sengketa ini tidak
diselesaikan secara tuntas.

“Kami juga menuntut pihak Polres Aceh Tengah untuk melihat upaya kriminalisasi yang dilakukan PT PLN Persero secara objektif. Jangan sampai Polres Aceh Tengah merespon laporan pihak PT PLN Persero yang tidak masuk akal secara sigap, tapi tidak pernah mengusut tindakan kriminal yang dilakukan pihak PT. PLN Persero
terhadap masyarakat pemilik lahan,” ujar Muhammad Qodrat dalam penutup rilis tersebut.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca