Breaking News

Gara-Gara Menuntut Ganti Rugi, Masyarakat Lokasi PLTA di Aceh Tengah di Kriminalisasi PLN

Ilustrasi kriminalisasi. Foto: Net

TAKENGON, KenNews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Banda Aceh tuding PT PLN Persero melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut pelunasan harga tanah mereka yang digunakan dalam pembangunan PLTA Peusangan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat dalam rilis pada 04 Juni 2024.

Menurut Qodrat, Kronologis kasus kriminalisasi ini berawal, berdasarkan laporan Tim Verifikasi dan Validasi pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 2022.

“Terdapat selisih ukur kurang bayar
terhadap persil tanah masyarakat dalam pembangunan PLTA Peusangan,” kata Muhammad Qodrat, seperti dikutip KenNews.id, Selasa, 11 Juni 2024.

“Awalnya, Tim Verifikasi dan Validasi merekomendasikan agar PT PLN Persero membayar persil-persil tanah masyarakat yang masih terdapat selisih ukur kurang bayar tersebut,” kata Qodrat.

Namun, seakan tidak rela membayar lahan yang menjadi hak masyarakat, Forkopimda Aceh Tengah justru membatalkan laporan hasil verifikasi dan validasi itu, tanpa alasan yang jelas.

Karena tidak ada kejelasan mengenai pembayaran tanahnya yang kurang bayar itu,
sebanyak 132 orang masyarakat dari 5 kampung; Kampung Sanehen, Wih Sagi Indah, Lenga, Wih Bakong, dan Wih Pesam, akhirnya melakukan protes.

Masyarakat kampung tersebut tidak mengizinkan PT PLN untuk melanjutkan pembangunan di atas lahan mereka, sampai seluruh harga tanah dibayar lunas.

Buntutnya, pada tanggal 24 April 2024, Manager PLN UPP Sumbagut 2, Nove Ardianto, melaporkan dua orang masyarakat pemilik lahan ke Polres Aceh Tengah, atas dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau kejahatan terhadap kekuasan umum.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca