Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi. Foto: Dokumentasi KIP Aceh Tengah
TAKENGON, KenNews.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRK Aceh Tengah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis 02 Mei 2024, mulai pukul 16.00 Wib, di salah satu hotel di Takengon, Aceh Tengah.
Menurut Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka ini di dasari oleh Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI tertanggal 30 April 2024
“Alhamdulillah KIP Aceh Tengah tidak menjadi locus dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk anggota DPRK Aceh Tengah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan sesuai dengan ketentuan, KIP Aceh Tengah melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lama 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK tentang daerah atau locus yang memiliki PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Maharadi dalam rilisnya yang diterima KenNews, Kamis, 02 Mei 2024
Ketua KIP Aceh Tengah ini juga menyampaikan, tidak adanya gugatan PHPU Anggota DPRK Aceh Tengah oleh Peserta Pemilu menadakan penerimaan hasil pemilu oleh peserta pemilu, dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu menyukseskan Pemilu Tahun 2024.
“Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka akan dihadiri oleh para pemangku kepantingan, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Bawaslu. serta calon terpilih,” kata Maharadi
Keputusan Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRK Aceh Tengah nantinya akan menjadi produk hukum yang sah yang akan menentukan siapa saja calon terpilih yang akan menjadi Anggota DPRK Aceh Tengah.
Dan, seperti Pemilu sebelumnya, Penghitungan perolehan kursi akan menggunakan metode Sainte Lague, dimana suara sah setiap Partai Politik dari masing-masing dapil di bagi dengan angka 1, 3, 5, 7 dst.
Hasil pembagian tersebut akan diurutkan dari nilai terbanyak pertama sampai dengan jumlah kursi di dapil tersebut. Sedangkan untuk penetapan calon berdasarkan urutan suara sah yang diperoleh oleh masing-masing calon.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.