TAKENGON, KenNews.id – Hanya butuh minimal 6816 dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dan minimal tersebar di 50 per sen kecamatan bagi calon pasangan calon kepala daerah dari jalur independen untuk bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Aceh Tengah
Hal itu dikatakan oleh salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Pajrin melalui rilisnya kepada KenNews.id, Jum’at, 19 April 2024.
Menurut Pajrin, jumlah dukungan dan sebaran KTP itu telah ditetapkan oleh KIP Aceh Tengah dengan surat keputusan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, yang dikeluarkan di Banda Aceh tanggal 19 April 2024.
Pajrin menyebutkan, “Penghitungan syarat minimal tersebut berdasarkan jumlah penduduk dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh,”
Seperti diketahui kabupaten Aceh Tengah terdiri dari 14 Kecamatan.
Dari pantauan KenNews.id, sampai saat ini, belum muncul calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen (perseorangan) di Kabupaten Aceh Tengah.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.