Breaking News
UMUM  

Sah, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Ilustrasi Kepala Desa. Foto: Net

JAKARTA, KenNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis, 28 Maret 2024

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dan, dihadiri Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel.

Pengesahan ini dipastikan, setelah Puan Maharani menanyakan persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut, dan dijawab “Setuju” oleh mereka.

Sembilan fraksi DPR RI, semuanya setuju atas perubahan UU Desa tersebut.

Sebelumnya, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Dari berbagai sumber

Editor: Mustawalad