Besaran zakat fitrah untuk masyarakat Aceh Tengah. Foto: Ig Kemenag Aceh Tengah.
ACEH TENGAH, KenNews.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M.
Dari laman Instagram Kemenag Aceh Tengah yang dikutip KenNews, diketahui. Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui hasil musyawarah antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah beserta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, Kodim 0106 Aceh Tengah, MPU Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, Baitul Mal Aceh Tengah, Instansi terkait serta unsur Ormas Islam dalam Kabupaten Aceh Tengah di Aula Umah Pesilangan. Selasa, 26 Maret 2024.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan, jika dalam bentuk makanan pokok (Beras) yaitu sebanyak 1 sha’ per jiwa, ketentuan tersebut setara dengan 1,5 bambu atau
2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 (sepuluh) mud susu + 1 genggam sesuai dengan beras yang di konsumsi.
Sementara itu jika dikeluarkan dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 57.000 perjiwa,
jenis beras kelas II Rp 55.000/jiwa dan beras kelas III Rp 52.000/jiwa.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1445H/2024M.
Pj. Bupati Aceh Tengah yang diwakili Sekda Subhandy dalam sambutannya menyampaikan apapun hasil yang disepakati dalam musyawarah ini segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh apapun putusan yang disepakati melalui musyawarah ini, tentu tugas kita selanjutnya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar informasi ini tersampaikan” kata Subhandy, seperti dikutip KenNews.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuaten Aceh Tengah, H Wahdi MS berharap dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah tahun 2024, amil yang ditunjuk sebagai pengelola pelaksanaan ibadah zakat kiranya dapat segera menghimpun zakat fitrah dari masyarakat agar segera dapat disalurkan kepada mustahik.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.