Breaking News
UMUM  

Setelah Dipukul Caleg Dilaporkan ke Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe, KenNews.is – Geuchik Keude Simpang Empat Kecamatan Simpang Keramat Kabupaten Aceh Utara, Izhar Fuadi, resmi laporkan Caleg Partai Keadilan Sejahtera Denny Syarizal ke polisi.

Geuchik melaporkan tindakan caleg tersebut ke SPKT Polres Lhokseumawe dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/28/II/2024/SPKT/Res Lsmw/Polda Aceh tanggal 6 Februari 2024.

Pelaporan itu, buntut dari pemasangan atribut partai yang di pagar masjid Simpang Keuramat pada Sabtu 13 Januari 2024, yang berujung terjadinya peristiwa pemukulan oleh Ishak Dahlan alias Mak Lan kepada Denny Syarizal

Direktur Law Firm Fauzan, SH & Partner Fauzan, SH. MH selaku kuasa hukum geuchik keude simpang Empat dalam releasenya mengatakan sikap arogansi caleg tersebut membuat Geuchik Izwar Fuadi sangat rendah dihadapan warganya.

“Caleg Denny Syahrizal yang merupakan seorang tamu sejatinya harus memiliki tatakrama dan sopan santun ketika memasuki wilayah orang lain, ini malah menentang Pemimpin Gampong setempat,” bunyi salah satu paragraf di rilis tersebut.

Aturan larangan Kampanye di mesjid telah jelas di atur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023, dan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 271 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024.

UU No. 7 Tahun 2023 yang menyatakan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24. 000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”

Lebih lanjut Fauzan mengatakan bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Aceh Utara wajib menganggap tindakan tersebut sebagai “temuan” yang harus di tindak oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (GAKUMDU), tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat maupun pihak lain.

“Bawaslu Aceh Utara harus memahami amanat Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu” jelas fauzan

Dalam Relealise persnya Law Firm Fauzan, SH & Partner juga membentuk tim khusus untuk memantau kinerja Bawaslu Aceh Utara dalam kasus Simpang keuramat.

Namun sampai saat ini belum ada progres terhadap dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 13 Januari 2024 yang dilakukan oleh caleg Partai Keadilan Sejahtera Denny Syahrizal.

Fauzan juga minta Bawaslu Provinsi Aceh untuk melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi terhadap Bawaslu Aceh Utara agar selogan Bawaslu “bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu” terlaksana.

Sebelumnya diberitakan, dari sumber internal PKS, KenNews.id mendapat informasi.

“Deni memasang bendera partai PKS di kampungnya sendiri,” kata sumber itu.

Deni berada di lokasi, sedang menaikan bendera partai PKS, setelah bendera terpasang tiba-tiba datang Wak Lan menyuruh untuk menurunkan bendera tersebut, namun Deni tidak mengindahkan dan lalu pelaku langsung mengeluarkan parangnya dan mengarahkan ke leher Deni dan tidak lama kemudian pelaku marah dan langsung menonjok muka Deni berkali-kali dan mengakibatkan hidung Deni berdarah, kemudian kejadian tersebut di lerai oleh warga sekitar.

Akibat kejadian tersebut Deni mengalami hidung berdarah, bibir luka dan punggung badan ada cakaran kuku dan trauma.

Deni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lhokseumawe, dan tercatat dengan NOMOR: STTLP/10/1/2024/SPKT/Res Lsmw/ Polda Aceh Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/1/2024 / SPKT/ Res Lsmw/ Polda Aceh, Tanggal 13 Januari 2024.

Penulis: Nyak Din


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca