Breaking News
UMUM  

Pemda Aceh Tengah Diminta Beraksi Tertibkan Cangkul Padang dan Buat Qanun Danau Laut Tawar

Salah satu alat tangkap yang digunakan di Danau Laut Tawar. Foto: Mustawalad.

ACEH TENGAH, KenNews.id – Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Aceh Tengah dan juga selaku pemuda pinggir Danau Laut Tawar, Takengon, Hamzah, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tengah untuk segera beraksi melarang penggunaan alat tangkap ikan “Cangkul Padang” dan “Pukat Dorong” sejenis Pukat harimau di danau tersebut.

“Penggunaan alat tangkap itu merusak kelestarian Danau,” kata Hamzah kepada KenNews.id, melalui pesan tertulis, Sabtu, 06 Januari 2024.

Menurut Hamzah, Pada 26 Januari 2022, Bupati Aceh Tengah telah megeluarkan surat Nomor : 331.1/20 Satpol PP dan WH, perihal Pemberitahuan kepada beberapa Camat yang ada diseputaran Danau Lut Tawar untuk menyampaikan kepada masyarakat pelaku usaha Alat Tangkap Pukat Dorong dan Cangkul Padang dan sejenisnya, agar segara membongkar alat tangkap jenis tersebut.

“Dibutuhkan aksi dari Pemda untuk segera melaksanakan perintah tersebut,” kata Hamzah.

Hamzah menuturkan, sampai saat ini, di beberapa titik di danau itu, masih ada penangkapan ikan yang dilakukan oleh individu, secara tidak lestari dan menggunakan alat yang merusak itu, sehingga dikuatirkan akan merusak ekosistem ikan.

“Kalau ikan endemik dan ikan lainnya punah, akibat penggunaan alat itu, yang rugi adalah nelayan dan masyarakat Aceh Tengah,” terang Hamzah.

Menurut Hamzah salah satu cara untuk menjaga kelestarian danau dan mengatasi “ketidakpatuhan” penangkapan ikan tersebut adalah dengan membuat Qanun Danau Laut Tawar khususnya tentang alat tangkap ikan yang boleh nelayan gunakan di danau.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca