Breaking News
UMUM  

112 kasus Narkotika dan 16 kasus Pelecehan Sex, Jadi Kasus Menonjol di Aceh Tengah Tahun 2023

Kapolres Aceh Tengah Lakukan Konferensi Pers terkait Catatan akhir tahun 2023. Foto: Mustawalad

ACEH TENGAH, KenNews.id – 112 kasus Narkotika dan 16 Kasus Pelecehan Seksual (Pencabulan), menjadi dua dari enam kasus perkara menonjol yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah selama tahun 2023.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Aceh Tengah, Dody Indra Eka Putra dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 yang diadakan di Markas Polisi setempat, Minggu, 31 Desember 2023.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun Kapolres Aceh Tengah: Narkotika Kasus Menonjol Tahun 2023

“Ada enam kasus yang paling menonjol ditahun 2023 ini. Kasus Narkoba (112), Kecelakaan Lalu lintas (45 kasus), Penganiayaan (31 kasus), Pencabulan (15 kasus) , Kekerasan Dalam Rumah Tangga (16 kasus) dan Pengeroyokan (12 kasus),” kata Kapolres Dody Indra Eka Putra.

Dody menambahkan, dari total 112 kasus Narkoba yang ditangani Polres itu. Kasus Sabu Sabu 67 kasus dan Ganja 45 kasus. Dengan barang bukti yang diamankan, sabu sabu 732,18 gram dan ganja 65.512,24 gram ditambah 18 linting.

Baca juga: Polisi Amankan Kepala Sekolah Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak

“Tersangka Narkoba ada 160 orang. Terdiri dari 148 laki laki, dan 2 anak-anak,” ulas Dody.

Dari 112 kasus tersebut, 14 kasus masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Narkoba, dan 98 kasus sudah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum.

Sedangkan kasus pencabulan, ada juga yang menimpa anak-anak.

Terkait dengan Kasus Narkoba dan kasus Pencabulan ini, Kapolres Aceh Tengah berpesan kepada orang tua dan keluarga untuk memberi perhatian lebih kepada anak-anak.

“Jangan biarkan anak-anak bermain, di rumah dan di luar rumah, tanpa pengawasan orang tua,” saran Dody.

Selain itu, Dody juga berpesan, “Mari dekatkan anak dengan agama dan Masjid.”

Editor: Mustawalad.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca