Breaking News
UMUM  

Perjalanan Utang Pemerintah Selama 2023 hingga Tembus Rp 8.000 T

Ilustrasi hutang. Foto: Detik.com

Jakarta, KenNews.id – Utang pemerintah hingga akhir 30 November 2023 tembus Rp 8.041,01 triliun atau 38,11% terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah itu naik Rp 90,49 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 7.950,52 triliun.


Kementerian Keuangan mengatakan jumlah utang tersebut masih di bawah batas aman yang telah ditetapkan yakni 60% PDB sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Nilai rasio utang tersebut lebih rendah dibandingkan akhir 2022 dan masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2023 tentang Keuangan Negara. Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 di kisaran 40%,” tulis Kementerian Keuangan dalam Buku APBN KiTA, dikutip Senin (25/12/2023).

Perjalanan utang pemerintah di 2023 ini tercatat mayoritas mengalami kenaikan, hanya pada periode April dan Mei sempat turun. Sepanjang tahun ini jumlahnya sudah naik Rp 286,03 triliun jika dibandingkan posisi utang pemerintah pada Januari yang sejumlah Rp 7.754,98 triliun.

Kinerja utang pemerintah selama 2023:
1. Januari 2023 mencapai Rp 7.754,98 triliun atau 38,56% terhadap PDB

2. Februari 2023 mencapai Rp 7.861,68 triliun atau 39,09% terhadap PDB

3. Maret 2023 mencapai Rp 7.879,07 triliun atau 39,17% terhadap PDB

4. April 2023 mencapai Rp 7.849,89 triliun atau 38,15% terhadap PDB

5. Mei 2023 mencapai Rp 7.787,51 triliun atau 37,85% terhadap PDB

6. Juni 2023 mencapai Rp 7.805,19 triliun atau 37,93% terhadap PDB

7. Juli 2023 mencapai Rp 7.855,53 triliun atau 37,78% terhadap PDB

8. Agustus 2023 mencapai Rp 7.870,35 triliun atau 37,84% terhadap PDB

9. September mencapai Rp 7.891,61 triliun atau 37,95% terhadap PDB

10. Oktober 2023 mencapai Rp 7.950,52 triliun atau 37,68% terhadap PDB

11. November 2023 mencapai Rp 8.041,01 triliun atau 38,11% terhadap PDB.

Sumber: Detik.com


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca