Poster daftar pencarian orang.
ACEH TENGAH, kennews.id – Seorang Perempuan muda, Riska Nadirah kelahiran Sigli, warga Keramat Mupakat, Bebesen Aceh Tengah masuk dalam daftar pencarian (DPO) Kepolisian Resor (Polres) setempat terkait kasus penipuan.
Kasat Reskrim Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, Riska Nadirah telah ditetapkan sebagai DPO sejak, Senin, 18 Desember 2023.
“Perempuan ini dilaporkan dalam dua kasus,” kata Andika Ardiansyah kepada KenNews.id, Rabu, 20 Desember 2023.
Andika mengatakan, pelaporan pertama terkait penipuan rekruitmen CPNS pada bulan Juli 2023 lalu dan pelaporan kedua, penggelapan mobil rental pada bulan Agustus 2023.
Menurut Andika, pada Juli 2023 lalu, Riska menjamin dapat meluluskan salah seorang warga menjadi PNS dan meminta sejumlah uang terhadap korban .
“Korban sudah menyetorkan uang tersebut sebanyak Rp 25 juta kepada Riska, namun hingga Juli 2023 yang bersangkutan belum juga diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Andika, pada Agustus 2023 lalu, Riska menyewa satu unit mobil lalu mobil tersebut kemudian digadaikanya.
“Kita mengimbau kepada Riska untuk segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan” tambahnya
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.