ACEH TENGAH, KenNews.is – Pemerintah Aceh mengeluarkan aturan terbaru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 Tahun 2023, Tentang Pembebasan Pajak Progresif Dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, yang akan diterapkan mulai 18 – 31 Desember 2023
“Syarat yang memudahkan untuk dapat memanfaatkan program insentif pajak ini adalah KTP harus sesuai dengan STNK,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, melalui Kepala UPTD WIlayah 11 Samsat Takengon, Sofyan Velly Noviza kepada KenNews.id, Selasa, 19 Desember 2023.
Velly meghimbau kepada masyarakat untuk sesegera mungkin memanfaatkan insentif pajak ini, dengan menggunjungi kantor Samsat Takengon, Aceh Tengah.
“30 Persen pajak kendaraan yang kita bayarkan, nantinya akan dikembalikan ke daerah, untuk pembangunan dan fasilitas daerah,” tambah Velly
Velly menambahkan, pajak penting untuk kemandirian daerah, karena dana yang dikumpulkan dari wajib pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan infrastuktur penunjang lainnya.
“Ayo bayar pajak, sebagai bukti andil dan peran kita membangun daerah,” ujar Velly
Editor: Mustawalad.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.