Pertemuan di Ruang Ketua DPRK Aceh membahas tentang Panti Asuhan Budi Luhur. Foto: Mustawala
ACEH TENGAH, KenNews.id – Mantan Bupati Bener Meriah dan Ketua Dewan Adat Gayo kabupaten Aceh Tengah, Tagore Abubakar, membantah pernyataan kepala Dinas Sosial Kabupaten setempat yang mengatakan, dinas sosial tidak berwenang untuk membiayai Anak Yatim, Fakir dan Miskin di dalam Panti Asuhan.
“Omong kosong. Tidak boleh ada bantuan untuk anak-anak di panti Asuhan dari Dinas Sosial,” kata Tagore Abubakar, dalam pertemuan di ruang ketua DPRK Aceh Tengah, yang KenNews.id kutip, 14 Desember 2023..
Selain Tagore Abubakar, pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Ishak. Asisten 3, Sukirman, Anggota DPRK, utusan Bank Aceh Syariah, dan perwakilan Baitul Mal.
Baca juga: Tagore: Pemerintah Dianggap Melanggar UU Jika Menutup Panti Asuhan
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah, Ishak menjelaskan tentang kewenangan Dinas Sosial.
“Ada lima kewenangan Dinas sosial. Rehabilitasi Anak terlantar, Lansia terlantar, Gelandang dan Pengemis di luar Panti. Serta, rehabilitasi Bencana Alam dan Sosial,” kata Ishaq dalam pertemuan.
“Apabila bukan kewenangan, kami tidak dapat menganggarkan, kami tidak bisa mengurus Panti Asuhan karena itu di luar kewenangan,” kata Ishak.
Sebelumnya diberitakan, Panti Asuhan Budi Luhur Takengon, Aceh Tengah akan di tutup per 1 Januari 2024. Dengan alasan tidak ada lagi anggaran yang diplot untuk itu.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.