Pelaku dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak, M. Foto: Erwin
ACEH TENGAH, KenNews.id – Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah. Rabu (13/12/2023) sekira pukul 10.00 wib berhasil mengamankan pelaku, bertempat di Mabes Cafe Paya Ilang Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, penangkapan terhadap M (46), Kepala Sekolah Dasar Negeri 8 Linge, warga Delung Sekinel Kec Linge. Setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (11/12/2023), sesuai LP/B/146/XII/2023/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2023.
Baca juga: Tercatat 98 Kasus Dispensasi Pernikahan Anak di Aceh Tengah
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap anaknya, sebut saja Bunga (15),” ujar Iptu Kariya.
Respon (1)
Komentar ditutup.