Ilustrasi Stop Pernikahan Anak. Foto: Net
ACEH TENGAH, KenNews.id – Anak Perempuan umur 14 tahun, tercatat dalam daftar yang diajukan untuk mendapatkan dispensasi nikah (Perkawinan) oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon Aceh Tengah.
Hal itu dikatakan oleh Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, Agus Hardiansyah.
“Selain anak perempuan umur 14 tahun, ada anak laki-laki berumur 15 tahun, mengajukan dispensasi menikah,” kata Agus Hardiansyah kepada KenNews.id, Senin, 11 November 2023.
Baca juga: Aceh Tengah Tertinggi Kasus Pernikahan Anak
Dikutip dari laman hukum online. Dispensasi perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimum menikah, yaitu usia 19 tahun. Dalam keadaan tertentu, jika keadaan menghendaki perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud, dalam artian pihak-pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan.
Sebelumnya diberitakan. Salah seorang aktivis perempuan yang juga pengacara di Aceh Tengah, Amna Zalifa Tampeng, mengatakan, Aceh Tengah menempati urutan tertinggi kasus pernikahan anak di Aceh.
Dikutip dari halodocs. Pernikahan anak dapat menimbulkan masalah lain, seperti: Rentannya putus sekolah. Kemiskinan. Meningkatkan peluang penularan penyakit seksual. Rentan terjadi KDRT. Keguguran rentan terjadi. Meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi. Rentan terjadi perceraian. Risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda. Meningkatkan risiko depresi, trauma, dan stres pada pasangan.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.