Breaking News
UMUM  

Besok, KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Anggota KPPS, 7 Orang Per TPS

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia. Foto: Dokumen pribadi.

ACEH TENGAH, KenNews.id – 4599 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan diterima oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, 7 orang setiap tempat pemungutan suara (TPS), pendaftaran akan dibuka pada 11-20 Desember 2023.

“Jumlah itu sesuai dengan jumlah 657 TPS, tersebar di 295 kampung, setiap TPS akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS, maka seluruhnya mencapai 4599 anggota,” kata Iwan Bahagia dalam pesan tertulis kepada KenNews.id, Minggu, 10 Desember 2023.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, di Lembaga Penyelenggara Pemilihan itu, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftat.

Menurutnya, seluruh informasi pendaftaran termasuk jadwal maupun persyaratan, diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Tentu KPPS Pemilu dibentuk oleh KIP Aceh Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keanggotaannya terdiri dari tujuh orang yang dipilih masyarakat sekitar TPS,” sebut Iwan.

Terkait pendaftaran, Iwan menyebut, tahapan pembentukan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), sementara pelantikan KPPS dilakukan oleh PPS atasnama Ketua KIP Aceh Tengah.

“Bagi yang memenuhi syarat, kami persilahkan mendaftar kepada PPS di kampung masing-masing saat jadwal dibuka,” pungkasnya.

Editor: Mustawalad.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca