Saat masa sewa apartemen habis, korban dan Martino kemudian pindah di Hotel Ciputra World. Di sana, Martino kembali mengambil barang milik korban, yakni Apple Macbook.
Usai hal tersebut, pria asal Sumenep, Madura itu menjanjikan pada korban untuk dinikahi. Perempuan pun menyetujuinya. Namun, ia mengaku diancam, terpaksa, dan tak bisa menolak permintaan Martino.
“Setiap meminta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video (hubungan intim) yang direkam menggunakan HP,” ujarnya.
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta,” imbuh Sulfikar.
Sementara Arief Widodo, penasihat Hukum Martino mengungkapkan korban dan kliennya saling mencintai. Bahkan, terlibat hubungan asmara sejak awal. Ia membantah kliennya melakukan pemerkosaan. Namun ia membenarkan bahwa hubungan intim yang dilakukan memang direkam. “Tiga bulan sudah keduanya kumpul kebo,” tuturnya.
Respon (1)
Komentar ditutup.