“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Martino) akan mengganti biaya sewa,” kata Sulfikar saat membacakan surat dakwaannya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/2/2023).Namun, ketika berada di apartemen, Martino ternyata memaksa korban untuk berhubungan intim. Martino juga dinilai mengancam tak akan mengurus perkara tanah korban bila tak menghendakinya, begitu juga dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.
Karena ancaman ini, korban akhirnya menuruti permintaan hubungan intim Martino. Akibatnya, korban mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Martino dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Tak sampai di situ, dalam dakwaan Sulfikar, korban mengaku juga diperas Martino hingga Rp 10 juta. Alasannya, untuk mengurus biaya perkara.
Selama tinggal bersama di apartemen itu juga, pria 34 tahun itu juga meminta kartu kredit hingga smartphone milik korban. Belakangan, diketahui bila kartu kredit korban digunakan Martino untuk belanja hingga Rp 60 juta.
Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 250 juta milik korban juga dikuras oleh Martino. Bahkan, tersisa Rp 28 juta. Belum usai, Martino juga minta korban untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless.
Respon (1)
Komentar ditutup.