Awalnya, Martino menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan yang dialami wanita yang berprofesi sebagai dosen itu. Bahkan, dalam kurun waktu sekitar sebulan saja
Baca juga: Rektor Universitas Gajah Putih, Eliyin Dipecat Lagi
Lantaran tertarik, korban diminta Martino untuk segera mendatanginya ke Kota Pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Martino lantas memutuskan untuk menyewa apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.
Di sana pula, Martino bermaksud agar apartemen itu bisa ditinggali sementara oleh korban selama 2 bulan. Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga telah disetujui sepihak oleh Martino.
Baca juga : Susunan Dewan Pembina Yayasan Gajah Putih di Takengon Dari Pemda Akan Disahkan
Respon (1)
Komentar ditutup.