Breaking News
HUKUM  

Nestapa Dosen Aceh Jadi Korban Penipuan dan Pemerkosaan di Surabaya

Sidang kasus Penipuan dan Pemerkosaan di PN Surabaya. Foto: Detiksurabaya

JAKARTA, KenNews.id – Martino, pria di Surabaya menjalani sidang dakwaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai dosen berinisial CNR. Selain pemerkosaan, Martino juga didakwa pasal penipuan hingga pemerasan.

Dalam sidang dakwaan kasus penipuan dan pemerkosaan ini, jaksa Sulfikar mendakwa Martino dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Sulfikar menuturkan kasus pemerkosaan disertai pemerasan dan penipuan terjadi saat Martino berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial. Kepada korban, Martino mengaku dapat mengurus perkara sengketa tanah di Aceh. Alih-alih rampung, justru yang terjadi malah sebaliknya.

Respon (1)

Komentar ditutup.