Pertemuan Lanjutan tentang susunan Pembina Yayasan. Foto: Kabag Hukum
ACEH TENGAH, KenNews.id – Setelah tertunda, pertemuan lanjutan tentang susunan Dewan Pembina Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah kembali dilakukan bertempat di Pendopo Kantor Bupati kabupaten setempat. Senin malam, 27 November 2023.
Baca juga: Pemda Aceh Tengah Akan Panggil Yayasan Gajah Putih Terkait Komposisi Dewan Pembina
“Pemda yang mengambil langkah dengan memanggil Yayasan untuk datang dalam pertemuan itu,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab. Aceh Tengah, Abshar kepada KenNews.id, Selasa, 28 November 2023
Menurut Abshar, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang diadakan di tempat yang sama, pada 18 Oktober 2023 lalu.
Pertemuan ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan, Bupati Shabela Abubakar, Unsur Pemda dan tokoh lainnya.
Baca juga: Yayasan Universitas Gajah Putih Dikembalikan ke Masyarakat Aceh Tengah
Abshar juga mengatakan, pertemuan malam itu, sekaligus rapat Dewan Pembina Yayasan yang hasilnya menetapkan nama-nama dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan mewakili masyarakat dalam komposisi Dewan Pembina.
“Kami akan menyiapkan berkas para Pembina dari unsur Pemda yang nantinya akan diserahkan kepada Notaris untuk disahkan. Notaris tersebut juga hadir dalam pertemuan itu,” kata Abshar yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Nama-nama dari unsur Pemda yang diserahkan nantinya adalah Asisten 1, Mursyid; Asisten 2, Harun Manzola; Asisten 3, Sukirman; Kepala BPKK, Arslan Wahab, Kepala Bappeda, Amir Hamzah; Kadis Transmigrasi, Kausarsyah; dan Kabag Hukum Setdakab, Abshar. Satu nama lagi adalah pihak legislatif yang akan dikonfirmasikan.
“Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat membawa Yayasan yang menaungi Universitas Gajah Putih ini ke arah yang positif,” ujar Abshar
Dari informasi yang didapatkan KenNews.id, sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, Arwin Mega sempat mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati Aceh Tengah terkait permasalahan Yayasan ini.
Editor: Mustawalad
Respon (2)
Komentar ditutup.