Breaking News
UMUM  

Ratusan Masyarakat Aceh Tengah Tolak Pencaplokan Wilayah Oleh Nagan Raya

Masyarakat Kampung Tanoh Depet dan Depet Indah, Aceh Tengah, Berkumpul melakukan penolakan terhadap pencaplokan wilayah mereka oleh pemerintah Nagan Raya

Ratusan masyarakat dari kampung Tanoh Depet dan Depet Indah berkumpul dan tolak pencaplokan wilayah mereka oleh pemerintah Nagan Raya. Foto: Mustawalad/KenNews.id

ACEH TENGAH, KenNews.id – Ratusan Masyarakat dari dua Kampung di Aceh Tengah, Kampung Tanoh Depet dan Depet Indah, kecamatan Celala kabupaten setempat, berkumpul di Menasah Jabal Nur Kampung Tanoh Depet, Sabtu, 25 November 2023, menyampaikan, penolakan mereka terhadap pencaplokan wilayahnya oleh Pemerintah Nagan Raya. 

Baca juga: Reje Tanoh Depet Menolak Tapal Batas Dengan Nagan Raya yang Ditandatangani Bupati Aceh Tengah, Shabela

Selain dihadiri Masyarakat, pertemuan yang difasilitasi oleh Reje Kampung Tanoh Depet, Muhammad Daud dan Reje Kampung Depet Indah, Muhammad Ali, juga dihadiri oleh perangkat kampung, tokoh perempuan dan pemuda. 

Baca juga: Tanpa Banyak Diketahui, Bupati Shabela Abubakar Telah Sepakati Tapal Batas Wilayah Aceh Tengah dan Nagan Raya

Ratusan masyarakat itu berkumpul, merupakan respon atas kesepakatan tapal batas antara Kabupaten Aceh Tengah dengan kabupaten Nagan Raya, yang ditandatangani oleh kedua Bupati dari Kabupaten tersebut pada 22 Juni 2021 lalu di sebuah hotel di Jakarta. 

“Sebagai Reje, saya tidak akan pernah mengizinkan pembuatan atau pemasangan patok sebagai Pilar Batas Utama (PBU), sebagai penanda perbatasan, sebelum ada kejelasan resmi dan wilayah kami, tetap menjadi milik kami,” kata Muhammad Daud kepada masyarakat yang hadir, seperti dikutip KenNews.id, Sabtu, 25 November 2023.

“Kami akan berjuang secara konstitusional, agar hak-hak kami  tetap menjadi milik kami, dan hak masyarakat Nagan Raya tidak kami cederai,” kata Muhammad Daud.

Baca juga: Tolak Tapal Batas Versi Shabela

Pada kesempatan yang sama, Reje Depet Indah, Muhammaf Ali, mengatakan PBU yang disepakati itu banyak sekali merugikan masyarakat Tanoh Depet dan Depet Indah. 

“Kita mendesak pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah untuk melakukan pembatalan terhadap kesepakatan tersebut,” desak Muhammad  Ali. 

Salah seorang tokoh masyarakat setempat dan juga mantan Reje Tanoh Depet, Kadim Aman Zulaikha juga menyatakan penolakan terhadap pencaplokan wilayahnya. 

“Saya merupakan salah seorang yang pertama sekali membuka kawasan ini, pada saat itu tidak ada satu orang pun masyarakat Beutong yang mengatakan mereka merupakan pemilik lahan ini,” kata Aman Zulaikha. 

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Tolak Kesepakatan Tapal Batas Dengan Nagan Raya

dulunya Beutong masuk wilayah Kabupaten Aceh Barat, sebelum dimekarkan menjadi Nagan Raya. Beutong merupakan kampung terdekat dari Tanoh Depet. 

Aman Zulaikha menceritakan, pada saat itu sekitar tahun 80an, banyak orang dari Beutong yang melewati kawasan itu menuju ke kampung Angkup, dengan berjalan kaki untuk membeli perlengkapan dan kebutuhan pokok. 

Baca juga: Fraksi Golkar DPRK Aceh Tengah Menolak Tapal Batas Wilayah Versi 2021

“Dulunya, tidak ada komplain apapun terkait kawasan itu, sekarang, setelah adanya ekplorasi tambang yang dilakukan oleh perusahaan, terjadi klaim sepihak oleh pemerintah Nagan Raya,” kata Aman Zulaikha. 

Menurut Muhammad Ali, hal bijak yang bisa dilakukan oleh kedua pemerintah kabupaten tersebut adalah mengembalikan batas awal, yang secara tradisional sudah disepakati. 

“Kita kembalikan batasnya sesuai bentang alam, yaitu, sungai dan kontur gunung di kawasan Arul Baru,” ujar Muhammad Ali. 

Editor: Mustawalad.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca