TolakTapal Batas Versi Shabela seperti tampak dalam peta ini. Foto: Peta Kesepakatan 2021.
Tahun 2023, menjadi salah satu tahun tersulit bagi kabupaten Aceh Tengah. Permasalahan, seperti: Defisit anggaran, Kasus korupsi Alat Permainan Edukasi, Korupsi di Dinas Koperasi, Indikasi Korupsi Perahu Naga, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Narkoba, Kasus Perdagangan Orang, Kekerasan Seksual, Sampah, Universitas Gajah Putih dan sederet permasalahan lainnya menunggu antrian muncul kepermukaan.
Belum selesai satu masalah, muncul masalah baru. Tapal batas wilayah antara Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya telah disepakati oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dengan Bupati Nagan Raya di Jakarta, Selasa 22 Juni 2021 lalu. Kesepakatan ini, ditandatangani tanpa banyak diketahui oleh masyarakat.
Belum lagi, tapal batas itu disahkan oleh Kementerian terkait, penolakan oleh masyarakat Aceh Tengah telah mulai menggema.
Penolakan itu diawali oleh Reje Tanoh Depet dan Depet Indah kecamatan Celala kabupaten Aceh Tengah.
Pada 16 November 2023. Reje Tanoh Depet, mendapat surat undangan untuk datang ke kantor setdakab oleh Pemerintah Daerah Aceh Tengah pada 21 November 2023, tujuan surat tersebut adalah persiapan rencana kegiatan pemetaan dan pemancangan tiang batas utama (TBU) antara kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Nagan Raya.
Rencana itu, ditolak mentah-mentah oleh Reje Tanoh Depet, Muhammad Daud. Penolakan itu logis, karena akan merugikan masyarakat Tanoh Depet.
Baca juga : DPRK Aceh Tengah Tolak Kesepakatan Tapal Batas Dengan Nagan Raya
Kalau, tapal batas itu disepakati dan disetujui, masyarakat Tanoh Depet dan Depet Indah akan berumah di Aceh Tengah dan berkebun di Nagan Raya. Walaupun rumah dan kebun itu jaraknya hanya sepelemparan tombak saja.
Sederhananya, betapa sulit dan repotnya masyarakat di dua kampung tersebut nantinya, ketika berurusan dengan persoalan administrasi kependudukan dan harta hak miliknya kalau kesepakatan batas itu disetujui.
Baca juga : Reje Tanoh Depet Menolak Tapal Batas Dengan Nagan Raya yang Ditandatangani Bupati Aceh Tengah, Shabela
Jadi, dari sisi ini saja, Masyarakat Tanoh Depet (Aceh Tengah) harus didukung untuk tolak “Pencaplokan wilayah” oleh kabupaten Nagan Raya.
Seharusnya, Pemerintah Aceh Tengah mendukung penolakan tersebut, dan, melakukan komunikasi dengan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri, agar menata ulang tapal batas yang telah disepakati Bupati Shabela Abubakar, sebelumnya.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRK Aceh Tengah Menolak Tapal Batas Wilayah Versi 2021
Selain itu, setelah adanya penolakan dari reje kampung Tanoh Depet. Penolakan lebih keras muncul dari Fraksi-Fraksi di DPRK Aceh Tengah. Mereka satu suara, Tolak tapal batas wilayah versi Shabela Abubakar.
Tentunya, penolakan ini harus didukung oleh masyarakat Aceh Tengah. Luasan wilayah merupakan aset paling penting, setelah sumber daya manusianya.
Belum lagi, daerah yang dicaplok oleh Nagan Raya tersebut, merupakan kawasan hutan dan kebun yang kaya.
Salah satu faktor, ditengarai menjadi penyebab, pemerintah Nagan Raya ngotot mencaplok kawasan itu adalah karena Sumber daya alam dan mineral yang terkandung di perut bumi kawasan itu.
Pemerintah Nagan Raya saja begitu ngototnya mencaplok wilayah Aceh Tengah kenapa pula Pemerintah Aceh Tengah tak berusaha mempertahankannya.
Nantinya, tolak tapal batas versi Shabela ini, merupakan kerja-kerja besar lainnya yang harus didukung oleh siapapun yang cinta akan Aceh Tengah.
Editor : Mustawalad.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.