Sebagian daerah yang menjadi tapal batas baru antara Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya. Foto: Untuk KenNews.id
ACEH TENGAH, KenNews.id – Seperti disengaja untuk ditutup-tutupi, kesepakatan penentuan tapal batas wilayah antara pemerintah kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Nagan Raya telah ditandatangani oleh masing-masing bupati yang menjabat pada saat itu.
Dari dokumen kesepakatan yang diterima KenNews.id. Kamis, 23 November 2023. Kesepakatan itu dibuat, pada, Selasa, 22 Juni 2021 di Hotel Ibis Styles Gadjah Mada Jakarta. Dan berkepala surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Baca juga Kabar Baik, Diprediksi PAD Aceh Tengah Bertambah Rp 20 M di tahun 2024
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor: 03/BAD I/ACEH/VI/2021, dalam sebuah tajuk kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh, yang dihadiri oleh pejabat Pemerintah Aceh; Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah; Badan Informasi Geospasial; Direktorat Topografi TNI AD; Kanwil BPN Aceh; Biro Hukum Kemendagri; Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan; dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Baca juga Pemda Aceh Tengah Akan Panggil Yayasan Gajah Putih Terkait Komposisi Dewan Pembina
Hal-hal yang disepakati:
1. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dan Pemerintah Aceh sepakat terhadap titik koordinat dan penarikan garis sebagai berikut: (peta terlampir)
2. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dan Pemerintah Aceh sepakat menghapuskan pilar batas PBU 7, PBU 8, PBU 13, PBU 14, PBU 15, PBU 18, dan PBU 19 yang dipasang tahun 2007.
3. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dan Pemerintah Aceh sepakat untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan sebagaimana pada angka 1 (satu) di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh.
4. Berita Acara ini ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra sesuai surat kuasa nomor 135.3/20/2021 tanggal 18 Juni 2021, dan Bupati Aceh Tengah.
Baca juga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Prediksi Tunda Bayar Masih Terjadi di 2024
Adapun pejabat Yang menyepakati dan membubuhkan tandatangan dalam kesepakatan tersebut adalah : Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab Nagan Raya, Zulfika, SH; a.n Katopdam Iskandar MudabKasi Surdatatop Kapten Ctp Suko Wahyudi; Kasubbag Perbatasan Daerah dan Toponimi Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, T.M. Fajar Al Mursalin, S.STP., M.A.; JFU Penyusun Rancangan Perundang-Undangan, Julianto Dimas Saputro, SH.; Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs Syakir, M.Si.; Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Drs. Wardani, MAP; Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar: Kanwil BPN Aceh Alfiansyah, S. Sit., MM.; Kasi Batas Negara RI-PNG Direktorat Topografi TNI AD Mayor Ctp Leri Nurmajid; Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Aris Ropendi, S.IP. Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setda Aceh Dr. M. Jafar, SH., M.Hum; Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesra BNPP selaku Koordinator Tim I Percepatan Penegasan Batas Daerah Aceh Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si.
KenNews.id akan melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada pihak-pihak yang berwenang.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (4)
Komentar ditutup.