Rapat khusus Resmi tentang tapal batas Aceh Tengah dengan Nagan Raya di kantor DPRK. Foto: Mustawalad/KenNews.id
ACEH TENGAH, KenNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), tidak mengetahui proses penandatangan kesepakatan penetapan Tapal Batas antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya, yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dan Bupati Nagan Raya di sebuah hotel di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Hal itu dikatakan oleh Arwin Mega, dalam pertemuan khusus resmi antara Pimpinan DPRK, Komisi A DPRK dan Anggota Komisi A DPRK tahun 2021, Asisten 1 Setdakab, Mursyid, Camat Celala, Yusri Johan. Reje Tanoh Depet, Muhammad Daud dan Reje Depet Indah, Muhammad Ali serta Mahyuddin dari Bappeda. Kamis, 23 November 2023.
“Persoalan ini, telah menjadi masalah kita bersama, ini akan berimplikasi besar nantinya ke depan, harus ada penjelasan konkrit dari pihak eksekutif, kenapa hal besar begini tidak diketahui oleh Legislatif,” kata Arwin Mega kepada peserta rapat di ruangan Ketua DPRK setempat yang didengar KenNews.id, Kamis, 23 November 2023.
Selain itu, menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tengah atas nama Fraksi Partai Golkar, Muchsin Hasan, dengan tegas menolak kesepakatan yang telah dibuat tersebut.
“Kami menolak kesepakatan tersebut, Kami ingin semua proses tentang kesepakatan itu, dari awal sampai keluarnya kesepakatan itu, diberikan kepada kami,” kata Muchsin Hasan.
Salah seorang anggota fraksi PDI Perjuangan, Abadi Ayus, juga menyuarakan hal yang sama, seperti disampaikan oleh Muchsin Hasan.
“Atas nama anggota Fraksi PDI Perjuangan, menolak kesepakatan tersebut,” tegas Abadi Ayus yang merupakan ketua Partai Hanura Kabupaten Aceh Tengah ini.
Anggota DPRK lainnya, Fauzan dari PPP menyatakan, seluruh anggota DPRK Aceh Tengah menolak dengan keras kesepakatan tapal batas
Mursyid dalam kesempatan tersebut menyarankan, agar secara bersama melihat kembali peta yang menjadi rujukan dalam Perjanjian tersebut.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.